A.
PENGERTIAN KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas
dapat dijelaskan sebagai Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial,
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap
keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial
untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut
merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan
berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan
untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya
di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan
kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan
kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
B. PEDOMAN DASAR KARANG
TARUNA
Pedoman
Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI
Nomor 77/HUK/2010.
C.
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
a) Tujuan Karang Taruna
adalah :
1. Terwujudnya pertumbuhan
dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga
Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi
berbagai masalah sosial.
2.
Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga
Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka
mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4.
Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu
menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna
dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.
Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi
generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi
masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.
Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna
bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
b) Tugas Pokok Karang
Taruna adalah:
Secara
bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan
potensi generasi muda di lingkungannya.
c) Fungsi Karang Taruna
adalah :
1.
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2.
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda
secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4.
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi
generasi muda di lingkungannya.
5.
Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung
jawab sosial generasi muda.
6.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7.
Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan
tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis
produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan
potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8.
Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi
penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9.
Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan
kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10.
Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang
aktual.
D.
4. KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
a)
KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota
Aktif:
- Anggota Pasif adalah
keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni
seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
- Anggota Aktif adalah
keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif
mengikuti kegiatan Karang Taruna.
b) KEPENGURUSAN
Kriteria PengurusSecara umum, untuk menjadi
pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
- Setia kepada Pancasila dan UUD
1945;
- Berdomisili di wilayah
tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
- Memiliki kondisi jasmani dan
rohani yang sehat;
- Bertanggung jawab, berakhlak
baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
- Berusia minimal 17 tahun dan
maksimal 45 tahun;
- Mengetahui dan memahami aspek
keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
- Peduli terhadap lingkungan
masyarakatnya;
- Berpendidikan minimal
SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional,
minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal
lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial
sederajat.
- Pengurus Kecamatan. Pengurus
Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya
Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang
Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan
jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang
Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan
minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya
terdiri dari:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua 1;
3. Wakil Ketua 2;
4. Sekretaris;
5. Wakil Sekretaris 1;
6. Wakil Sekretaris 2;
7. Bendahara;
8. Wakil Bendahara 1;
9. Wakil Bendahara 2;
10. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
11. Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
12. Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
13. Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
14. Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
15. Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
16. Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
17. Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
18. Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;
2. Wakil Ketua 1;
3. Wakil Ketua 2;
4. Sekretaris;
5. Wakil Sekretaris 1;
6. Wakil Sekretaris 2;
7. Bendahara;
8. Wakil Bendahara 1;
9. Wakil Bendahara 2;
10. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
11. Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
12. Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
13. Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
14. Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
15. Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
16. Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
17. Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
18. Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;
c) Pengurus
Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna
tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan.
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan
Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang
Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana
Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau
komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti
3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1.
Ketua;
2.
Wakil Ketua;
3.
Sekretrais;
4.
Wakil Sekretaris;
5.
Bendahara;
6.
Wakil Bendahara;
7.
Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8.
Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9.
Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10. Seksi Kerohanian dan
Pembinaan Mental;
11. Seksi Olahraga dan
Seni Budaya;
12. Seksi Lingkungan
Hidup;
13. Seksi Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar